PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Besar Manfaat Asuransi bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
