PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Asas program asuransi sosial yaitu asas kegotongroyongan dan pemerataan di antara para peserta meliputi: a. yang muda membantu yang tua; b. yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; c. yang bermasa kerja/masa iuran tinggi membantu yang bermasa kerja/masa iuran rendah; dan d. yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (2) Prinsip pembayaran: a. tepat waktu; b. tepat alamat; c. tepat orang; d. tepat jumlah; dan e. tertib admistrasi.
