PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 9 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelayanan Informasi Pertahanan oleh Kemhan; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kemhan dan diumumkan kepada publik.
