Pasal 34
BAB 7 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN
(1) Kemhan MENETAPKAN tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. dibayarkan secara langsung kepada Kemhan dimana permohonan dilakukan; atau b. dibayarkan melalui rekening resmi Kemhan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung, Kemhan wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Pertahanan. (4) Kemhan wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Pertahanan sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Pertahanan secara berkala.
