Pasal 33
BAB 7 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN
(1) Kemhan mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Pertahanan seringan mungkin. (2) Kemhan MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Pertahanan yang terdiri atas:
a. biaya penyalinan Informasi Pertahanan;
b. biaya pengiriman Informasi Pertahanan; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Pertahanan yang di dalamnya terdapat pihak ketiga. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat. (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
