PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — HUBUNGAN TATA KERJA DALAM PELAYANAN INFORMASI
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. penyampaian Informasi Pertahanan melalui situs resmi yang dapat diakses oleh Publik; b. dalam hal terjadi kasus dan/atau kejadian yang dapat mengancam keselamatan umum dan/atau menjadi perhatian publik, informasi tersebut wajib disampaikan secara serta merta pada kesempatan pertama; c. informasi tambahan dapat diberikan pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi informasi yang sudah diberikan; dan
d. pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemhan menggunakan sarana dan prasarana berupa teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
