PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — HUBUNGAN TATA KERJA DALAM PELAYANAN INFORMASI
Hubungan tata kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi antara PPID Kepala dan PPID Pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi sesuai tugas, hak dan kewenangan masing- masing.
