PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Tugas dan tanggung jawab Petugas Informasi menyiapkan data dan informasi secara online meliputi: a. memberikan nomor pendaftaran; b. mencatat identitas pemohon; c. mencatat e-mail, situs atau website pemohon; d. mencatat informasi pertahanan yang dimohonkan; e. mengirim dan/atau menjawab permohonan Informasi Pertahanan setelah ada petunjuk atau perintah dari PPID melalui bahan cetakan; f. melaporkan kepada PPID atas Informasi Pertahanan yang diminta pemohon; dan g. melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Pertahanan yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Satuan Kerja.
