PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kemhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Pertahanan; dan b. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Pertahanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
