PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) PNS Kemhan wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan. (2) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
