PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 28
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara; dan e. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara.
