PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang dapat dibentuk tim pemeriksa. (2) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat wajib dibentuk tim pemeriksa. (3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk.
