PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai Kemhan; b. penguatan peran Pimpinan; dan c. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai Kemhan, antar-Pegawai Kemhan, dan antara Pegawai Kemhan dengan pemangku kepentingan lainnya.
