PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Permintaan usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang- undangan Kemhan. (2) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan surat permintaan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan kepada Pemrakarsa. (3) Usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemrakarsa dalam hal diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan Peraturan Menteri.
