Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri setelah daftar rancangan disetujui. (2) Daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam program legislasi Kemhan. (3) Program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4) Penandatanganan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri. (5) Ketentuan mengenai format program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
