Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Penyusunan daftar rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan oleh sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan. (2) Dalam melakukan penyusunan daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat
Panjatap program legislasi Kemhan melakukan inventarisasi usulan penyusunan rancangan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam: a. daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan, untuk usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan b. daftar rancangan peraturan internal, untuk usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan. (3) Daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan prioritas penyusunan setelah dilakukan rapat koordinasi dan pembahasan dengan Pemrakarsa. (4) Rapat koordinasi dan pembahasan dengan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua Panjatap program legislasi Kemhan. (5) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan menyelaraskan konsepsi rancangan dengan Peraturan Perundang-undangan lain. (6) Daftar rancangan yang telah disusun berdasarkan prioritas penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta konsep keputusan Menteri disampaikan oleh ketua Panjatap program legislasi Kemhan selaku Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
