Pasal 16
BAB 5 — PENILAIAN DAN PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menjadi dasar penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas. (2) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menerima hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. santunan risiko kematian khusus; b. nilai tunai tabungan asuransi; c. bantuan beasiswa; dan/atau
d. pengembalian nilai tunai iuran pensiun serta hak- hak lainnya. (3) Santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan/atau bantuan beasiswa serta pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Ahli Waris.
