PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 15
BAB 5 — PENILAIAN DAN PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Pejabat pembuat keputusan mengenai penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) di lingkungan satuan kerja yaitu Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja.
