PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 9
BAB 2 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Satuan dan personel pasukan pengamanan wilayah perbatasan ditentukan oleh Panglima TNI.
