PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 2
BAB 2 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Pengamanan wilayah perbatasan meliputi : a. menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah; b. mencegah pelanggaran wilayah perbatasan; c. mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan.
