PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 11
Dukungan kesehatan dilaksanakan dalam tahapan: a. tahap seleksi; b. tahap pratugas; c. tahap penugasan; dan d. tahap purnatugas.
