PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 10
Mekanisme pelaksanaan dukungan kesehatan sebagai berikut: a. bentuk satuan kesehatan pendukung operasi/tugas, jumlah dan kualifikasi medis personel serta peralatan yang dipergunakan harus sesuai standar dari UNDPKO dan/atau misi yang dilaksanakan; dan b. memberikan pelayanan kesehatan meliputi preventif, kuratif, evakuasi, dan hospitalisasi sesuai dengan standar. www.djpp.kemenkumham.go.id
