Pasal 8
BAB 3 — PENGENDALIAN MUTU PERENCANAAN AUDIT
(1) Penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana audit jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut:
a. unit yang melaksanakan fungsi perencanaan audit membuat rencana audit jangka menengah 5 (lima) tahunan berdasarkan rencana strategis dan data peta audit; b. berdasarkan penetapan sasaran, strategi dan program serta peta audit disusun rencana audit 5 (lima) tahunan yang dijabarkan dalam objek audit berupa entitas, program, dan kegiatan; dan c. berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan, masing- masing objek audit yang telah didaftar dialokasikan untuk tahun yang akan dilaksanakan. (2) Petunjuk pengisian rencana audit jangka menengah (5) lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Formulir 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
