Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN MUTU PERENCANAAN AUDIT
(1) Penetapan besaran resiko untuk seluruh auditi dan peta audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan tahapan sebagai berikut: a. APIP harus membuat peta auditi; b. APIP harus MENETAPKAN besaran resiko atas seluruh auditi; c. setiap auditi ditaksir besaran resikonya berdasarkan unsur resiko yang berkaitan dengan:
suasana yang berhubungan dengan etika dan tekanan yang dihadapi manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi;
kompetensi, kecukupan dan integritas pegawai;
ukuran harta dan volume transaksi;
kondisi finansial dan ekonomi;
kerumitan atau kegiatan yang mudah berubah;
dampak dari konsumen, rekanan dan perubahan kebijakan pemerintah;
tingkat penggunaan komputer untuk pengolahan informasi;
penyebaran informasi secara geografis;
kecukupan dan keefektifan pengendalian intern;
berbagai perubahan organisasi, operasi, teknologi atau ekonomi;
pertimbangan profesi manajemen;
dukungan terhadap temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan;
periode dan hasil audit terdahulu; dan
jarak auditi; d. dirumuskan dengan meminta masukan dari auditi; e. jika auditi memiliki unit pengelola resiko maka unit tersebut dijadikan sebagai sumber masukan utama; f. APIP menyusun peta audit pada lingkungan Satker/Subsatker meliputi:
auditi;
besaran resiko;
tenaga auditor;
tenaga tata usaha;
sarana dan prasarana; dan
dukungan dana. g. penetapan besaran resiko tiap auditi dilakukan setahun sekali pada saat penyusunan rencana audit tahunan. (2) Petunjuk pengisian peta audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Formulir 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
