PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN...
Pasal 35
BAB 9 — PENGENDALIAN MUTU TATA USAHA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam rangka melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c harus melalui pendidikan dan didukung oleh fungsi ketatausahaan dengan ketentuan: a. auditor harus memelihara kompentensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan mengenai: dan
tentang;
pemutakhiran metodologi dan standar audit;
penilaian atas pengendalian intern;
sampling audit;
statistik;
akutansi; dan
pemeriksaan kinerja. b. fungsi ketatausahaan harus merencanakan pendidikan apa yang harus diberikan kepada auditor untuk memenuhi persyaratan keahlian dibidang audit.
