PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN...
Pasal 34
BAB 9 — PENGENDALIAN MUTU TATA USAHA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam rangka menyeleksi calon auditor yang memenuhi syarat dan kompentensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi: a. kemampuan intelektual, teknis dan berkomunikasi dengan semua tingkatan pejabat dalam organisasi; dan b. standar yang dimiliki para auditor APIP, meliputi latar belakang pendidikan, sikap dan perilaku, kemampuan menyesuaikan diri, dan mampu memahami sesuatu, serta memiliki ketetapan hati.
