PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 8
(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
