PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 7
Wakil Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan yaitu:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
