PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 5
Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri Pertahanan, satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat Eselon I.a.
