PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 4
Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.