PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 2
Tugas Wakil Menteri Pertahanan yaitu: a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
