PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (2) Wakil Menteri Pertahanan merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
