PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN...
Pasal 5
KKIP terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pertahanan
merangkap anggota.
b. Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota. c. Sekretaris : Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota. d. Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
Menteri Riset dan Teknologi;
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
