PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN...
Pasal 20
BAB 3 — Tata Kerja
(1) Sekretariat KKIP wajib menyelenggarakan rapat koordinasi Komite secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sekretariat KKIP dapat mengundang pimpinan instansi di luar keanggotaan KKIP dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi Komite.
