PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Dalam hal Menteri memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan. (2) Dalam hal Menteri tidak memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan draf Kesepakatan Bersama tidak dilanjutkan.
