PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi perbedaan kerangka penyusunan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang berlaku di Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga lainnya, kerangka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
(2) Tata cara penulisan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada ketentuan Administrasi Umum Kementerian Pertahanan.
