Pasal 27
BAB 5 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Prosedur penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sebagai berikut:
a. Kepala Satker terlebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada Menteri untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama; b. Satker Pemrakarsa menyusun draf Perjanjian Kerja Sama; c. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum; d. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama pihak mitra; e. hasil pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; f. draf Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan; g. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan; h. Perjanjian Kerja Sama diberi nomor oleh Sekretariat Satker; i. salinan Perjanjian Kerja Sama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan j. Kepala Satker melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan atas pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
