PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di masing-masing tempat kedudukan Pejabat atau di tempat lain yang disetujui bersama. (2) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dapat dilakukan secara seremonial.
