PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN
(1) Peralatan kesehatan meliputi: a. peralatan medis; dan b. peralatan nonmedis. (2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peralatan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Rumah Sakit.
