PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER...
Pasal 4
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 secara berkala kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Pertahanan melaporkan dukungan administrasi pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 kepada PRESIDEN.
