PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN...
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggak 27 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
