PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum terbentuk dan/atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, tugas dan fungsi Kantor Pertahanan dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.
