Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Dokter adalah : a. Menteri Kesehatan bagi Dokter Utama; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan atas nama Menteri Pertahanan bagi Dokter Madya; dan c. Pimpinan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada masing masing Unit Organisasi Kemhan dan TNI bagi Dokter Pertama golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Muda golongan ruang III/c dan III/d. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pelaksana pada Mabes TNI dan Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Unit Organisasi Kemhan.
