PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 21
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Dokter yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
