PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Penetapan status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh Menteri. (2) Status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan. (3) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
