PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Pengawasan terhadap penggunaan Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI. (3) Pengawasan pelaksanaan penyusunan Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan.
