PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diarahkan untuk: a. memberikan arah kebijakan Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI; b. mendapatkan informasi data Peralatan Lembaga Farmasi TNI; c. memberikan pembinaan kemampuan peralatan yang digunakan Lembaga Farmasi TNI.
