PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 30
BAB 3 — PROSEDUR PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Menteri. (2) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
