Pasal 29
BAB 3 — PROSEDUR PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (2) Gubernu, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima. (4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan. (5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
