PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 965
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bidang Sumber Daya Manusia terdiri atas: a Subbidang Komponen Utama; dan b. Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung.
